Info Bimtek Swasta / Perusahaan

Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax

Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax

Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax

Deskripsi

Training ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang berdampak pada kewajiban perpajakan wajib pajak, tata cara penghitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan yang harus dipahami oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan praktisi perpajakan.

Selain membahas aspek regulasi terbaru, pelatihan ini juga mengupas secara mendalam penggunaan sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mendukung transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia. Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai prosedur registrasi, pengelolaan data wajib pajak, pelaporan pajak secara elektronik, rekonsiliasi data, hingga penyelesaian kendala yang sering muncul dalam penggunaan sistem Coretax.

Melalui kombinasi materi regulasi dan praktik penggunaan aplikasi, peserta diharapkan mampu menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tepat, meningkatkan kepatuhan pajak, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta mendukung pelaksanaan pelaporan perpajakan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax

  1. Memahami substansi dan perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  2. Mengetahui dampak perubahan regulasi terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi terbaru.
  4. Memahami mekanisme administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
  5. Meningkatkan kompetensi dalam pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan data perpajakan secara elektronik.
  6. Mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi perpajakan.
  7. Mendukung kepatuhan perpajakan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam penggunaan fitur-fitur Coretax.

Materi Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax

  • Latar Belakang dan Kebijakan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  • Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  • Update Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru.
  • Dampak Regulasi Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
  • Kewajiban Pemotongan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak.
  • Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Sesuai Ketentuan Terbaru.
  • Pengantar Sistem Coretax dan Transformasi Digital Perpajakan.
  • Registrasi dan Manajemen Akun Wajib Pajak pada Coretax.
  • Pengelolaan Data dan Administrasi Perpajakan Melalui Coretax.
  • Tata Cara Pembuatan dan Pengelolaan Dokumen Pajak Elektronik.
  • Pelaporan SPT dan Transaksi Pajak Melalui Coretax.
  • Rekonsiliasi Data Perpajakan dan Validasi Pelaporan.
  • Penanganan Kendala dan Troubleshooting pada Sistem Coretax.
  • Studi Kasus Implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Simulasi Praktik Pelaporan Pajak Menggunakan Coretax.
  • Strategi Kepatuhan Pajak dan Mitigasi Risiko Perpajakan.
  • Diskusi Kasus dan Sesi Tanya Jawab.

METODE Training Update Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Dan Pelaporan Pajak Via Coretax 

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa tujuan utama pelatihan ini?

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan ketentuan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 serta implementasi pelaporan pajak melalui sistem Coretax.

2. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini ditujukan bagi staf pajak, staf keuangan, akuntan, tax manager, finance manager, bendahara, auditor, konsultan pajak, dan pihak yang terlibat dalam administrasi perpajakan.

3. Apa saja perubahan yang dibahas dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?

Materi akan membahas perubahan ketentuan yang memengaruhi penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan sesuai regulasi terbaru.

4. Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan untuk mendukung layanan perpajakan digital dan mempermudah proses administrasi wajib pajak.

5. Apakah peserta akan mendapatkan praktik penggunaan Coretax?

Ya. Pelatihan mencakup simulasi dan praktik penggunaan fitur-fitur utama Coretax untuk pelaporan dan administrasi perpajakan.

6. Apakah pelatihan ini cocok untuk pemula?

Ya. Materi disusun mulai dari konsep dasar hingga implementasi praktis sehingga dapat diikuti oleh peserta dengan berbagai tingkat pengalaman.

7. Apa manfaat memahami perubahan regulasi perpajakan terbaru?

Peserta dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, menghindari kesalahan administrasi, serta meminimalkan risiko sanksi dan temuan pemeriksaan.

8. Apakah pelatihan membahas pelaporan SPT melalui Coretax?

Ya. Peserta akan mempelajari tata cara pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya melalui sistem Coretax.

9. Bagaimana jika terjadi kendala saat menggunakan Coretax?

Pelatihan akan membahas berbagai kendala yang umum terjadi beserta solusi dan langkah penanganannya.

10. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan?

Peserta diharapkan mampu memahami perubahan regulasi Pajak Penghasilan, mengoperasikan Coretax dengan baik, serta melaksanakan pelaporan pajak secara benar, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan