Training Pelatihan Update UU No.6 Tahun 2023 Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Dengan Hormat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undangAturan ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global.UU Cipta Kerja berisikan 1.127 halaman dan 186 pasal. Ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, aturan ini meliputi kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.Salah satu pasal yang menjadi sorotan terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak di Pasal 59. Ada pula masalah skema penetapan upah minimum yang dapat dilakukan pemerintah dalam keadaan tertentu di Pasal 88F.
Materi Training Pelatihan Update UU No.6 Tahun 2023 Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Point penting Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Klaster Ketenagakerjaan
- Akibat hukum perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja;
- Implikasi hukum terkait PHK pasca berlakunya Peppu Cipta Kerja; dan
- Implikasi hukum terkait PKWT dan PKWTT pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja
- Penggunaan TKA ,
- Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT
- Pengupahan
- Sesi Tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Perusahaan Swasta di seluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Training Pelatihan Update UU No.6 Tahun 2023 Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/