Info Bimtek Barang Jasa / PBJ

Jadwal Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Deskripsi

Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia merupakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah dalam memahami tata cara pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai tahapan persiapan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pengendalian kontrak pengadaan.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pembahasan mengenai identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persiapan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, serta penetapan penyedia. Materi juga mencakup pengelolaan kontrak, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi pengadaan, dan strategi mitigasi risiko untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum.
Bimtek ini ditujukan bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, APIP, serta aparatur kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat akuntabilitas, serta melaksanakan proses pengadaan secara efektif, efisien, transparan, dan berintegritas. Pembahasan regulasi dan studi kasus diharapkan membantu peserta menerapkan ketentuan pengadaan secara tepat sesuai peraturan yang berlaku.

Tujuan Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

  • Memberikan pemahaman mengenai tahapan persiapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan dokumen pengadaan.

  • Meningkatkan kompetensi PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Memperkuat kemampuan dalam menyusun spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

  • Meningkatkan pemahaman mengenai proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, dan penetapan hasil pemilihan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan kontrak, pengendalian pekerjaan, serta pemeriksaan hasil pengadaan.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pengadaan.

  • Mendorong terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

     

Materi Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

  • Prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Tugas dan tanggung jawab PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan.

2. Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia

  • Identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan.

  • Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK.

  • Penyusunan HPS dan analisis kewajaran harga.

  • Persiapan dokumen pemilihan penyedia.

3. Proses Pemilihan Penyedia

  • Metode pemilihan penyedia sesuai ketentuan.

  • Penyusunan dokumen pemilihan.

  • Evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

  • Klarifikasi, negosiasi, dan penetapan penyedia.

4. Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak

  • Penyusunan dan penandatanganan kontrak.

  • Pengendalian waktu, mutu, biaya, dan volume pekerjaan.

  • Perubahan kontrak sesuai ketentuan.

  • Pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima.

5. Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik

  • Pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik.

  • Penggunaan SPSE dan sistem pendukung pengadaan yang berlaku.

  • Dokumentasi dan pengelolaan bukti pengadaan.

6. Pengawasan dan Mitigasi Risiko Pengadaan

  • Identifikasi risiko dalam proses pengadaan.

  • Pencegahan konflik kepentingan dan penyimpangan.

  • Pengendalian administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Persiapan menghadapi pemeriksaan APIP dan auditor eksternal.

7. Studi Kasus dan Diskusi Teknis

  • Simulasi persiapan pengadaan melalui penyedia.

  • Analisis kasus pemilihan penyedia.

  • Pembahasan permasalahan pelaksanaan kontrak.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut di instansi masing-masing.

     

METODE Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No.3 Tahun 2026 Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

FAQ Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026

1. Apa itu Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026?

Bimtek ini merupakan kegiatan peningkatan kompetensi untuk memahami pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

2. Apa tujuan pelaksanaan bimtek ini?

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi, tahapan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pertanggungjawaban pengadaan.

3. Siapa saja yang perlu mengikuti bimtek ini?

Peserta meliputi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, APIP, serta aparatur kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

4. Apa saja materi yang dibahas?

Materi meliputi persiapan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta mitigasi risiko pengadaan.

5. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?

Peserta diharapkan mampu melaksanakan pengadaan secara profesional, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan meminimalkan kesalahan administrasi maupun prosedural.

6. Apakah pelatihan dilengkapi studi kasus?

Ya, pelatihan dapat dilengkapi studi kasus, simulasi dokumen pengadaan, diskusi teknis, dan pembahasan permasalahan yang sering terjadi dalam proses pengadaan.

7. Apakah bimtek ini relevan bagi pemerintah daerah?

Ya, materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian, lembaga, serta unit kerja pengadaan lainnya.

8. Bagaimana memastikan materi sesuai dengan peraturan terbaru?

Materi perlu mengacu pada naskah resmi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan regulasi pengadaan terkait yang berlaku agar penerapannya sesuai ketentuan.




Tinggalkan Balasan