Info Bimtek Rekonsiliasi Dan Verivikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD / SKPD 2023 – 2024

Kepada Yth:
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perguruan Tinggi Dan Sekolah Se-Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid -Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & Staf SKPD terkait
Di Tempat

Dengan Hormat

Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014 Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Hal yang perlu disiapkan untuk membuat LPJ Bendahara Pengeluaran :

  1. Bendahara harus membuat pembukuan yang terdiri dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran;
  2. Alur pencatatan setiap transaksi dicatat mulai dari BKU terlebih dahulu sebelum dicatat pada buku-buku pembantu;
  3. Jumlahkan ke bawah semua transaksi kolom penerimaan dan kolom Pengeluaran pada Buku Pembantu;
  4. Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom penerimaan pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
  5. Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom Pengeluaran pada kolom penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran;Cetak Rekening Koran.

Tips-tips yang perlu diperhatikan dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran, yaitu :

  1. Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
  2. Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
  3. Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan harus sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas Bank;
  4. Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
  5. Apabila terdapat selisih agar diselesaikan pada (Bagian V)

Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN , yaitu :

  1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran;
  2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya ;
  3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara ;
  4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ;
  5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan panduan LPJ.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Info Bimtek Rekonsiliasi Dan Verivikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD / SKPD 2023 – 2024

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan