Info Bimtek Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Tahun 2023

Dengan Hormat

Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pejabat, Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam menjaga proses pengadaan agar selalu transparan dan akuntabel

Dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
    1. menyusun pengadaan pengadaan;
    2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Brang/Jasa;
    3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    4. menetapkan rencana kontrak;
    5. menetaokan HPS;
    6. menetapkan besaran uang muka yang akan ditetapkan kepada Penyedia;
    7. menyarankan jadwal perubahan kegiatan;
    8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    9. mengendalikan Kontrak;
    10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
    11. pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    12. penyerahan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
    13. menilai kinerja Penyedia;
    14. menyiapkan tim pendukung;
    15. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
    16. penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    2. mengadakan dan menetapkan kesepakatan dengan pihak lain dalam batas kesepakatan belanja yang telah ditetapkan.
  3. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
  4. PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Info Bimtek Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Tahun 2023

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan