Bimtek Training HBL -Hospital Bylaws Peraturan Internal Rumah Sakit

Dengan Hormat

Peraturan Internal (Hospital Bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.Hospital by Laws tidak dapat dicampur dengan aturan lain yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit, kekeliruan utama dalam memahami Hospital by Laws adalah ketika menganggap bahwa Hospital by Laws sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal Hospital by Laws bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Fungsi Hospital Bylaws /Peraturan Internal Rumah Sakit

  1. Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  2. Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  3. Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  4. Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  5. Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  6. Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Rumah Sakit  Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Training HBL -Hospital Bylaws Peraturan Internal Rumah Sakit

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.3.000.000 (  Tiga Juta  Rupiah ) 
  • Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451  a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/

 




Tinggalkan Balasan