Bimtek Strategi Menggali Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah/ PAD Melalui Pajak Dan Retribusi Tahun 2023-2024
Dengan Hormat
Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilaksanakan dengan konsep Money Follow Function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.
Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam mempertahankan kapasitas fiskal daerah.
Materi Pemabahasan Bimtek Strategi Menggali Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah/ PAD Melalui Pajak Dan Retribusi Tahun 2023-2024
- Materi Bimtek ini akan didahulukan dengan pembahasan regulasi terkait PAD dan bagaimana bantuan pengembangan PAD. Selanjutnya akan diberikan materi bagaimana Penilaian objek-objek pajak daerah terutama terkai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Materi berikutnya adalah pembahasan bagaimana prosedur Pemeriksaan terhadap objek dan dasar jenis pajak daerah dan diakhiri dengan penjelasan bagaimana peraturan dan prosedur Penagihan pajak daerah. Untuk meningkatkan pemahaman peserta, contoh-contoh penerapan dari masing-masing tahapan pengelolaan pajak daerah baik Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan akan diberikan dengan berbagai ilustrasi kasus kasus di lapangan, yang diharapkan akan mendorong terjadinya diskusi berdasarkan pengalaman masing-masing peserta
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Strategi Menggali Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah/ PAD Melalui Pajak Dan Retribusi Tahun 2022- 2023
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/