BIMTEK PETA PROSES BISNIS DAN ORGANISASI PEMERINTAH PASCA PERPRES NO 140 TAHUN 2024
Dengan Hormat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika pembangunan nasional dan tantangan global yang semakin kompleks. Peraturan ini memiliki peranan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui perubahan pada struktur organisasi di sejumlah kementerian. Salah satu aspek penting dalam Perpres ini adalah adanya pemisahan fungsi pada kementerian yang sebelumnya memiliki tugas ganda. Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian. Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan, terutama dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.Peta proses bisnis merupakan mekanisme yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi. Efektivitas dan efisiensi menjadi fokus bagi organisasi dalam mewujudkan output maupun outcome yang diharapkan. Proses bisnis ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap aktivitas organisasi dilakukan secara sistematis dan selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya perubahan struktur kementerian, peta proses bisnis yang sebelumnya telah diterapkan perlu diperbarui agar sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi yang baru. Penyesuaian ini juga meliputi revisi standar operasional prosedur (SOP), pembaruan alokasi sumber daya, serta penguatan mekanisme koordinasi antarinstansi terkait.
TUJUAN BIMTEK PETA PROSES BISNIS DAN ORGANISASI PEMERINTAH PASCA PERPRES NO 140 TAHUN 2024
Tujuan utama pelatihan Peta Proses Bisnis dan Organisasi Pemerintah pasca Perpres No 140 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis dalam menyusun peta proses bisnis yang efektif dan efisien di instansi pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, mudah mengomunikasikan proses bisnis, dan memiliki aset pengetahuan yang terintegrasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN , akan bekerja sama dengan Bapak/Ibu/Saudara pimpinan Instansi Pemerintah untuk lebih memahami kebijakan pemerintah yang terbaru dengan materi tentang BIMTEK PETA PROSES BISNIS DAN ORGANISASI PEMERINTAH PASCA PERPRES NO 140 TAHUN 2024
INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah )
- Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451 a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/