Bimtek Penyusunan SKP Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023/2024

  • Kepada Yth
  • Rektor Perguruan Tinggi Negeri
  • Cq.Bagian Kepegawaian Dan Staf Terkait

Dengan Hormat

Di lingkungan Kemdikbud khususnya PTN, berdasarkan Peraturan Kemenristek DIKTI No. 31 Tahun 2016 proses Sasaran Kinerja Pegawai dilaksanakan 2 (dua) kali periode dalam 1 (satu) tahun. Periode pertama (Semester I) antara Bulan Januari hingga Bulan Juni dan periode kedua (Semester II) antara Bulan Juli hingga Bulan Desember. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS

Penyusunan SKP Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023/2024

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai ) adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam rentang waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karir, menitik beratkan pada Sistem Prestasi Kerja. Perguruan Tinggi Negeri juga perguruan yang sebagian besar pegawainya berstatus PNS, maka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai wajib hukumnya. Setiap pembahasan memiliki landasan-landasan hukum turunan yang mengatur Sasaran Kinerja Pegawai tak terkecuali untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami  Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Penyusunan SKP Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023/2024

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.3.000.000 (  Tiga Juta  Rupiah ) 
  • Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451  a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan