Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung/Desa (RKP Kampung/Desa) Tahun 2022 -2023

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Desa Se-Indonesia
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan mengarah ke tujuan perdamaian visi dan misi desa.

Tujuan dan maksud RKP Desa

  • Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  • menyusun acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai mandat pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan eksekusi.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang menjadi perhatian untuk memantau kinerja pemerintah desa.

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung/Desa (RKP Kampung/Desa) Tahun 2022 -2023

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar saran RKP Desa

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung /Desa (RKP Kampung/Desa) Tahun 2022 – 2023

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan