Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2023
- Kepada Yth,
- Kepala Dinas , BUMD , BLUD Se Indonesia
- Para Pengguna Anggaran (PA)
- Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Para Pengurus & Anggota ULP
- Pengurus & Anggota LPSE
- Para Pejabat & Panitia Pengadaan
- Para Pejabat & Para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan POKJA
- Di Tempat
Dengan Hormat
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja mengutamakan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola , menurunkan masalah korupsi dalam pengadaan barang/jasa tender dunia, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya ( value for money ) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Materi Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2023
- Kebijakan Perpres No. 12 Tahun 2021
- Matrix Perubahan
- Ketentuan Umum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Melalui Swakelola
- Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2023
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/