BIMTEK PENERAPAN BLUD PUSKESMAS 2023/2024

Dengan Hormat

Pemahaman terhadap implementasi BLUD terutama dalam peningkatan pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas, tentang regulasi terkait objecting pembaharuan kebijakan tekhnis serta mekanisme pengelolaan BLUD dan penerapan PPK-BLUD lebih baik Esensi pelayanan BLUD adalah peningkatan pelayanan dan manajemen pelayanan BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dibuat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktifitas. Berbeda dengan organisasi Perangkat Daerah pada umumnya, pengelolaan luaran BLUD memberi refleksifitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Persyaratan Puskesmas Untuk Menjadi BLUD

Untuk menjadi BLUD Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Selaku PA/KPA
  • Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat
  • Melayani masyarakat secara langsung
  • Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)
  • Dinilai oleh tim penilai

Persyaratan substantif

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat

Persyaratan teknis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja
  • Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat

Persyaratan administratif

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • Pola tata kelola;
  • Rencana strategis bisnis;
  • Standar pelayanan minimal;
  • Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING 

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.3.000.000 (  Tiga Juta  Rupiah ) 
  • Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451  a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/

 




Tinggalkan Balasan