BIMTEK PELATIHAN TEKNIK PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) MELALUI SINKRONISASI RPJMD DAN RENSTRA OPD

Dengan Hormat

Indikator kinerja utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama. Dengan merumuskan indikator kinerja utama, pemerintah dapat mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, indikator kinerja utama juga dapat meningkatkan kinerja mereka ke depan. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

BIMTEK PELATIHAN TEKNIK PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) MELALUI SINKRONISASI RPJMD DAN RENSTRA OPD

Penetapan Indikator Utama harus memenuhi Kategori dan kriteria Indikator Kinerja yang memadai untuk mengukur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yaitu :
1. Spesifik;
Indikator Kinerja harus spesifik mengacu pada apa yang akan diukur, sehingga telah dipersepsikan sama.
2. Terukur;
Indikator Kinerja harus dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
3. Dapat dicapai;
Indikator kinerja yang ditetapkan harus dapat dikumpulkan datanya oleh organisasi.
4. Relevan;
Indikator Kinerja harus merupakan alat ukur yang menggambarkan sedekat mungkin (keberhasilan/kegagalan) yang akan diukur.
5. Garis waktu;
Indikator kinerja yang ditetapkan menggambarkan suatu kinerja yang dapat dicapai untuk rentang waktu tertentu. Sedapat mungkin Indikator Kinerja juga fleksibel apabila di kemudian hari terjadi perubahan.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema BIMTEK PELATIHAN TEKNIK PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) MELALUI SINKRONISASI RPJMD DAN RENSTRA OPD

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan