Bimtek Pelatihan BMN (Penatausahaan Dan Pelaporan Barang Milik Negara) 2023/2024

Dengan Hormat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Penatausahaan BMN

Penatausahaan BMN terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang  yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pembukuan adalah agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dalam upaya membantu mewujudkan tertib       pengelolaan BMN. Sasaran pembukuan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperolah atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan KPB/Pengguna barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. Artinya pembukuan merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh pengguna barang dan juga pengelola barang.Pembukuan terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Jenis transaksi BMN pada pembukuan BMN terdiri dari; a. Saldo Awal : Saldo akhir periode sebelumnya, koreksi saldo; b. Perolehan BMN : Hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk dan transfer masuk.

Inventarisasi yang terdiri dari pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pelaporan adalah menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang dan pengelola barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Pusat Dan  Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Pelatihan BMN (Penatausahaan Dan Pelaporan Barang Milik Negara) 2023/2024

INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING 

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.3.000.000 (  Tiga Juta  Rupiah ) 
  • Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451  a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan