Bimtek Pelatihan BMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023)
- Kepada Yth
- Kepala Dinas / Instansi Pemerintah Daerah Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Pengelola Barang Dan Staf Pengelola Barang terkait
Setiap daerah memiliki barang atau aset yang disebut barang milik daerah (BMD). Dalam pasal 1 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah
PP No.28 Tahun 2021 menjelaskan tentang pengertian BMN/D yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dirinci dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya;
- diperoleh sebagai pelaksanaan perusahaan/ kontrak;
- diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; dan
- diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah untuk mendukung operasional pemerintahan pemerintahan daerah. Namun demikian, BMD pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak terlaksana . Oleh karena itu, untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan BMD harus dilaksanakan dengan baik mulai dari perencanaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah hingga penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri.Oleh karena itu, sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Materi Bimtek Pelatihan BMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023)
- Pengertian manajemen aset dan juga paradigam baru dalam pengelolaan BMD,
- Struktur organisasi pengelolaan BMD, perencanaan kebutuhan BMD
- Pengelolaan BMD, penganggaran BMD, pengadaan BMD,
- Penggunaan BMD, pemanfaatan BMD,
- Pengawasan dan pengendalian BMD,
- Pengamanan BMD,
- Penilaian BMD, penghapusan BMD,
- Pemindahtanganan BMD,
- Hingga pada penatausahaan dan pertanggungjawaban BMD
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Pelatihan BMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023)
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/