Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama oprasional (KSO) Konsinyasi Dan Kontrak Payung Di Rumah Sakit 2024-2025

Dengan Hormat

Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara instansi Pemerintah dan badan swasta, baik mengenai syarat-syarat, prosedur, maupun materi muatan minimal yang harus tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Operasional. Peraturan yang ada hanya bersifat sektoral atau tersebar dalam berbagai bidang. Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) merupakan jenis perjanjian yang banyak digunakan dalam praktek kegiatan komersial, termasuk oleh Pemerintah. Jenis perjanjian ini lahir dan berkembang dalam praktek bisnis. Landasan hukum perjanjian ini terutama berdasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, sehingga belum terdapat keseragaman dalam menggunakan format Perjanjian Kerjasama Operasional. Batasan perjanjian kerjasama ini juga masih belum jelas, sehingga norma hukum yang berlaku terutama adalah berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak. Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam pengelolaan alat kesehatan didefinisikan sebagai kesepakatan antara RSUD dengan pihak swasta, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi baik berupa sumber dana, sumber daya dan fasilitas yang dimilikinya. Perjanjian kerjasama antara RSUD dengan pihak swasta ini menganut prinsip pembagian keuntungan dan pembebanan resiko bersama,

Materi Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama oprasional (KSO) Konsinyasi Dan Kontrak Payung Di Rumah Sakit 2024-2025

  1. Memahami Aturan BLUD
  2. Menyusun Peraturan PBJ Pada BLUD
  3. Menyusun Peraturan Kerja Sama Dengan Pihak Lain Pada BLUD
  4. Menyusun Peraturan Konsinyasi Pada BLUD

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Badan layanan Umum Daerah dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama oprasional (KSO) Konsinyasi Dan Kontrak Payung Di Rumah Sakit 2024-2025

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/

 

 




Tinggalkan Balasan