Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa ( LPJ Keuangan Desa ) Tahun 2023 – 2024

  • Kepada Yth
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Se- Indonesia
  • Cq. Kepala Desa , Sekretaris Desa , Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan

Pengelolaan keuangan desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan dimplementasikan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemegang dan pengelolaan keuangan desa adalah Perbekel hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dimana Perbekel memiliki kewenangan, sebagai berikut:

  1. kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
  2. keputusan kebijakan tentang pegelolaan barang milik Desa
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran atas Beban APB Desa
  4. tentang PPKD
  5. Menyetujui DPA, DPPA, DAN DPAL
  6. Menyetujui RAK Desa dan
  7. Menyetujui SPP.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa ( LPJ Keuangan Desa ) Tahun 2023 -2024

Pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa berdasarkan asas transparansi (keterbukaan dimana segala kegiatan dan informasi pengelolaan dapat diketahui dan diawasi pihak lain yang berwenang), akuntabel (setiap tindakan atau kinerja dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegaiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggunjawabkan), Partisipatif (tindakan dilakukan dengan mengikuti sertakan keterlibatan Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi ) dan Tertib serta disiplin anggaran (anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan desa),

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa ( LPJ Keuangan Desa ) Tahun 2023 -2024

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan