Bimtek Keuangan Daerah 2023 – 2024 : Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dan Strategi Mengahadapi Audit Dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah

Kepada Yth:
Gubernur, Bupati, Walikota Se – Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & Staf SKPD terkait.Di
, –
Seluruh Indonesia

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui Pendapatan Beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam Pelaporan Pelaksanaan Anggaran berdasarkan dasar yang ditetapkan dalam APBD

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023

Dalam melalukan penatausahaan, bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bendahara penerimaan pada SKPD memiliki tugas menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, menyampaikan laporan per tanggung jawab penerimaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan per tanggung jawab penerimaan.Sedangkan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas mengelola uang persediaan, menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya,
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki dan tugas lain sesuai peraturan kepala daerah.
Laporan-laporan pendapatan, belanja serta kekayaan dan kewajiban daerah disusun berdasarkan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi inilah yang nantinya menghasilkan laporan keuangan daerah

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Keuangan Daerah 2023 – 2024 : Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dan Strategi Mengahadapi Audit Dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah

Informasi Jadwal Bimtek Dan Biaya Bimtek Nasional 

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar  RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
    Kegiatan Pelatihan Menjelaskan Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP : 0812 9672 0709 / Wa : https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www.pusdikipd.com




Tinggalkan Balasan