Bimtek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023. Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.Pada intinya, Peraturan 7/2023 memuat serangkaian pengaturan yang lebih rinci yang mengatur jenis infrastruktur yang memenuhi syarat untuk pengadaan, serta pelaksanaan KPBU secara keseluruhan, seperti yang semula diatur dalam kerangka Peraturan 2/2020. Selain itu, Peraturan 7/2023 juga mengenalkan serangkaian ketentuan baru yang secara khusus mengatur KPBU skala kecil dan peralihan KPBU
Untuk Memahami Opsi Di Atas Maka Kami Latihnas Pengembangan Manajemen Mengundang Pemerintah Daerah Untuk Mengirimkan Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Bimtek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tahun 2024-2025
INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah )
- Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451 a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/