Bimtek Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2023
Dengan Hormat
Penerapan Standar Harga Satuan Daerah dalam Penyusunan APBD. Urgensi menerbitkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR ini karena perilaku belanja daerah yang belum optimal, efektif dan efisien Penerapan SHSR didasarkan pada prinsip efisiensi dan sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan anggaran tahun 2020, dan paling lambat digunakan untuk anggaran perencanaan tahun 2021. Harapannya adalah agar standar belanja yang berlaku di daerah tidak terjadi ketimpangan yang signifikan. Dengan adanya Perpres SHSR ini sudah diprediksi akan banyak pihak yang tidak nyaman dengan ketentuan baru, Perpres ini dibuat sebagai standar pemeriksaan dan menjadi pedoman yang sama bagi seluruh daerah.
Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan daerah meliputi: a. satuan biaya honorarium; B. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; C. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; D. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. Dalam perencanaan anggaran, satuan harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan kesepakatan satuan kerja perangkat daerah; B. referensi representasi proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2023
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/