Bimtek Hibah Dan Bansos Tahun 2023 -2024

  • Kepada Yth
  • Kepala Dinas Dan Badan BUMD Dan BLUD Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait

Mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bimtek Hibah Dan Bansos Tahun 2023 -2024

LPJ Dana Hibah Dan Bansos

Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dalam pengelolaan sumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dan semuanya harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan partisipatif Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait. Hibah berupa uang yang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun kekhawatiran. Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai obyek realisasi belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.43
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:44
A. permintaan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
B. keputusan kepala daerah tentang pengaturan daftar penerima hibah;
C. NPHD;
D. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima
akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima
barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Penerimaan hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Hibah Dan Bansos Tahun 2023 -2024

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan