BIMTEK ANJAB DAN SKP ASN 2023/2024
( Penyusunan ANJAB,ABK Dan SKP Kepegawaian ASN Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ,Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan )
Dengan Hormat
Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan
Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ASN INSTANSI PEMERINTAH
Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan dalam menyusun SKP:
Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
- Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
- Identifikasi tugas dan tanggung jawab: Identifikasikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai untuk mencapai sasaran organisasi tersebut.
- Tetapkan indikator kinerja: Tetapkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pegawai dalam mencapai sasaran kerja.
- Tetapkan target kinerja: Tetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.
- Susun dokumen SKP: Susun dokumen SKP yang berisi sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang telah ditentukan.
- Revisi dan evaluasi: Kemudian, lakukan revisi dan evaluasi terhadap SKP yang telah dibuat, untuk memastikan bahwa sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan konteks organisasi.
- Komunikasi dan koordinasi: Selain itu, jangan lupa untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajer dan rekan kerja yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dalam SKP.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema BIMTEK ANJAB DAN SKP ASN 2023/2024
INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah )
- Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451 a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/