BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS / FKTP TAHUN 2023 /2024

  • Kepada YTH 
  • Kepala Dinas Kesehatan Dan Kepala Puskesmas Se-Indonesia
  • KTU ,Bendahara Dan Staf Terkait

Dengan Hormat

Akreditasi puskesmasadalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga penyelenggara independen akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan risiko manajemen. Pelayanan kesehatan primer yang mencakup peningkatan, pencegahan, pengobatan, serta pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

MATERI BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS TAHUN 2023 /2024

  1. Peran Akreditasi Dama Pembangunan Mutu Layanan Kesehatan Di FKTP
  2. Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Keselamatan Pasien Dan Implementasi Di FKTP
  6. Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi Surveior Dan Pendamping Serta Pelaksanaan Re-Akreditasi FKTP
  7. Pendalaman Materi Standar Administrasi Akreditasi FKTP & Standar Administrasi Manajemen (Admen) Akreditasi FKTP
  8. Pendalaman Materi Standar Akreditasi UKM FKTP
  9. Pendalaman Materi Standar UKP Akreditasi FKTP
  10. Evaluasi Dan Penegakan Kode Etik Oleh Komite Etik Dan Hukum Komisi Akreditasi FKTP.
  11. Sosialisasi PMK 11/2017 Dalam Pelaksanaan Akreditasi FKTP

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS TAHUN 2023 /2024

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan