Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Dan Pelaporan Keuangan Puskesmas /BLUD 2023-2024
Dengan Hormat
RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.
- Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
- Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
- BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
- Rincian belanja dicantumkan dalam RBA.
PUSKESMAS BLUD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD salah satu syarat untuk menerapkan BLUD adalah membuat 5 komponen Laporan Keuangan. Laporan BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah (UPTD) yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Dikarenakan UPTD bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan operasional
- Laporan perubahan ekuitas
- Catatan atas laporan keuangan.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Dan Pelaporan Keuangan Puskesmas /BLUD 2023-2024
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah )
- Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451 a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/