Info Bimtek Aset

Bimtek Tatacara Penghapusan Aset Daerah Atau BMD : Kelas Pilihan Pemda 2026

Bimtek Tatacara Penghapusan Aset Daerah Atau BMD : Kelas Pilihan Pemda 2026

Deskripsi

Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penghapusan Aset Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan peningkatan kapasitas yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penghapusan aset milik pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, pengelola barang, serta pihak terkait dalam melaksanakan proses penghapusan BMD secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Materi yang dibahas meliputi konsep dasar pengelolaan BMD, kriteria aset yang dapat dihapuskan, tahapan penghapusan, penyusunan dokumen administrasi, penilaian aset, proses persetujuan dan penetapan penghapusan, hingga pelaporan dan pencatatan akuntansi setelah penghapusan dilakukan. Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk penghapusan aset, seperti pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan karena sebab lain sesuai ketentuan.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan yang sering terjadi dalam penghapusan aset daerah serta menerapkan solusi yang tepat guna meminimalkan risiko temuan audit. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mewujudkan pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah secara berkelanjutan.

Tujuan Bimtek Tatacara Penghapusan Aset Daerah Atau BMD : Kelas Pilihan Pemda 2026

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan proses penghapusan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  3. Memberikan pemahaman tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur penghapusan aset daerah sesuai regulasi yang berlaku.
  4. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan audit dalam pengelolaan aset daerah.
  5. Meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penatausahaan aset daerah melalui penghapusan aset yang sudah tidak bernilai guna atau tidak dapat dimanfaatkan.
  6. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Materi Bimtek Tatacara Penghapusan Aset Daerah Atau BMD : Kelas Pilihan Pemda 2026

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Prinsip-Prinsip Pengelolaan dan Penghapusan BMD.
  • Dasar Hukum Penghapusan Aset Daerah.
  • Kriteria dan Persyaratan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  • Tata Cara Pengajuan Usulan Penghapusan Aset.
  • Mekanisme Penilaian dan Verifikasi Barang yang Akan Dihapuskan.
  • Penghapusan BMD Melalui Pemindahtanganan.
  • Penghapusan BMD Melalui Pemusnahan.
  • Penghapusan BMD Karena Sebab Lain Sesuai Ketentuan.
  • Penyusunan Dokumen dan Berita Acara Penghapusan.
  • Penetapan Keputusan Penghapusan oleh Pejabat Berwenang.
  • Pencatatan Akuntansi dan Penatausahaan Pasca Penghapusan.
  • Audit, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban Penghapusan Aset.
  • Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Dokumen Penghapusan BMD.
  • Strategi Menghindari Temuan Pemeriksaan dalam Penghapusan Aset Daerah.

METODE Bimtek Tatacara Penghapusan Aset Daerah Atau BMD : Kelas Pilihan Pemda 2026

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

FAQ Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD)

1. Apa yang dimaksud dengan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)?

Penghapusan BMD adalah tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang karena barang sudah tidak memiliki manfaat ekonomi, rusak berat, hilang, musnah, atau karena sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apa tujuan penghapusan aset daerah?

Penghapusan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset, meningkatkan akurasi data aset daerah, mengurangi biaya pemeliharaan barang yang tidak produktif, serta mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Siapa yang berwenang menetapkan penghapusan BMD?

Kewenangan penghapusan BMD ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai aset yang akan dihapuskan.

4. Kapan suatu aset dapat diusulkan untuk dihapuskan?

Aset dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila mengalami rusak berat, hilang, musnah, tidak dapat digunakan lagi, tidak ekonomis untuk diperbaiki, atau karena alasan lain yang sah sesuai regulasi.

5. Apa saja dokumen yang diperlukan dalam proses penghapusan aset?

Dokumen umumnya meliputi usulan penghapusan, daftar aset, berita acara pemeriksaan, dokumentasi pendukung, hasil penilaian (jika diperlukan), serta dokumen persetujuan dan penetapan penghapusan.

6. Apa perbedaan penghapusan dan pemindahtanganan aset?

Penghapusan adalah pengeluaran aset dari daftar barang milik daerah, sedangkan pemindahtanganan merupakan salah satu bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan terhadap aset melalui penjualan, hibah, tukar menukar, atau penyertaan modal.

7. Bagaimana proses penghapusan aset yang rusak berat?

Aset yang rusak berat harus melalui pemeriksaan, verifikasi kondisi barang, penyusunan dokumen usulan, persetujuan pejabat berwenang, dan penetapan keputusan penghapusan sesuai prosedur yang berlaku.

8. Apakah aset yang hilang dapat dihapuskan?

Ya. Aset yang hilang dapat dihapuskan setelah dilakukan proses investigasi, penyusunan berita acara kehilangan, dan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Apa risiko jika penghapusan aset tidak dilakukan sesuai prosedur?

Risiko yang dapat timbul antara lain temuan audit, ketidaksesuaian laporan keuangan, kerugian daerah, serta potensi sanksi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab.

10. Apa manfaat mengikuti Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah?

Peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai regulasi, prosedur, dokumentasi, dan praktik terbaik dalam penghapusan BMD sehingga mampu melaksanakan pengelolaan aset secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan