Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax 2025 -2026
Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax 2025 -2026
Deskripsi
Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax dirancang khusus untuk membantu profesional pajak, akuntan, dan staf administrasi perusahaan memahami dan mengimplementasikan peraturan terbaru secara tepat. Peraturan PER-11/PJ/2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan dan pengisian SPT Badan melalui sistem Coretax, yang bila tidak dipahami dengan benar dapat menimbulkan risiko kesalahan administratif dan potensi sanksi perpajakan.
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibimbing secara praktis melalui studi kasus, simulasi pengisian SPT, dan identifikasi kesalahan umum yang sering terjadi dalam administrasi Coretax. Selain itu, peserta akan mempelajari langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru, termasuk pengelolaan data pajak, rekonsiliasi laporan, dan audit internal.
Tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam mengimplementasikan PER-11/PJ/2025 dengan akurat dan efisien, meminimalkan kesalahan yang dapat berdampak pada perusahaan, serta membangun pemahaman menyeluruh terkait proses administrasi Coretax. Peserta akan memperoleh panduan praktis dan strategi implementasi yang dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga perusahaan tetap patuh dan terhindar dari risiko sanksi pajak.
Tujuan Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax 2025 -2026
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan terbaru PER-11/PJ/2025 terkait administrasi pajak Badan.
- Mengidentifikasi potensi risiko kesalahan dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.
- Membekali peserta dengan strategi mitigasi risiko untuk memastikan kepatuhan pajak.
- Meningkatkan keterampilan praktis dalam pengelolaan data pajak dan rekonsiliasi laporan.
- Mendorong efisiensi dan akurasi administrasi pajak di lingkungan perusahaan.
Materi Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax 2025 -2026
- Pengenalan PER-11/PJ/2025 – ruang lingkup, tujuan, dan perubahan utama dibanding peraturan sebelumnya.
- Sistem Coretax – pemahaman modul administrasi, input data, dan alur pelaporan SPT Badan.
- Kesalahan Umum dan Risiko Implementasi – identifikasi masalah yang sering muncul dalam pengisian SPT.
- Strategi Mitigasi Risiko – langkah-langkah preventif dan korektif untuk mengurangi kesalahan administrasi.
- Rekonsiliasi dan Validasi Data Pajak – teknik memastikan data akurat sebelum pelaporan.
- Studi Kasus dan Simulasi Praktis – praktik langsung pengisian SPT Badan sesuai PER-11/PJ/2025.
- Audit Internal dan Kepatuhan Pajak – pengawasan internal untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan.
Klasifikasi Peserta Pelatihan PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax 2025 -2026
1. Berdasarkan Jabatan / Fungsi
-
Staf Administrasi Pajak / Tax Staff – peserta yang secara langsung mengelola pengisian SPT Badan dan administrasi pajak di perusahaan.
-
Accounting / Finance Staff – peserta yang membutuhkan pemahaman administrasi perpajakan terkait laporan keuangan.
-
Supervisor / Kepala Tim Pajak – peserta yang mengawasi proses administrasi dan pelaporan pajak.
-
Manajer / Kepala Departemen Keuangan – peserta yang bertanggung jawab atas kepatuhan pajak perusahaan secara menyeluruh.
2. Berdasarkan Tingkat Keahlian
-
Pemula / Entry Level – peserta baru di bidang administrasi pajak yang ingin memahami implementasi PER-11/PJ/2025.
-
Menengah / Intermediate – peserta dengan pengalaman administrasi pajak, ingin mendalami mitigasi risiko kesalahan pengisian SPT.
-
Lanjutan / Advanced – peserta berpengalaman, fokus pada analisis risiko, rekonsiliasi data, dan optimasi proses administrasi Coretax.
3. Berdasarkan Jenis Organisasi / Industri
-
Perusahaan Swasta / Korporasi – peserta dari berbagai sektor bisnis yang wajib menyampaikan SPT Badan.
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – peserta yang terlibat dalam administrasi pajak perusahaan negara.
-
Konsultan Pajak / Akuntan Publik – peserta yang menangani klien dan membutuhkan pemahaman implementasi peraturan terbaru.
INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah )
- Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451 a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/
FAQ Pelatihan PER-11/PJ/2025 Coretax
1. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini cocok untuk staf administrasi pajak, accounting/finance staff, supervisor pajak, manajer keuangan, serta konsultan pajak yang ingin memahami implementasi PER-11/PJ/2025 dan mitigasi risiko kesalahan pengisian SPT Badan.
2. Apakah diperlukan pengalaman sebelumnya di Coretax?
Disarankan memiliki pemahaman dasar administrasi pajak, namun pelatihan ini mencakup materi mulai dari pengenalan hingga strategi mitigasi risiko, sehingga peserta pemula juga bisa mengikuti dengan baik.
3. Apa manfaat utama mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami perubahan PER-11/PJ/2025, meminimalkan kesalahan pengisian SPT Badan, menguasai mitigasi risiko administrasi pajak, serta meningkatkan akurasi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak.
4. Bagaimana metode pelatihannya?
Pelatihan dilakukan melalui kombinasi presentasi materi, studi kasus, simulasi pengisian SPT Badan di Coretax, dan diskusi interaktif untuk penerapan praktis.
5. Apakah peserta mendapatkan materi dan sertifikat?
Ya, setiap peserta akan menerima modul pelatihan lengkap dan sertifikat resmi setelah mengikuti pelatihan sebagai bukti kompetensi.
6. Berapa lama durasi pelatihannya?
Pelatihan biasanya berlangsung 1–2 hari, tergantung format (offline atau online) dan cakupan materi yang diinginkan.
