Bimtek Teknis Pensiun Dan Pelaksanaan Mutasi PNS Sesui ( PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2018, PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 DAN PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 )
Dengan Hormat
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dan diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar dapat menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia. Masa Persiapan Pensiun (MPP) bisa diambil paling lama 1 tahun dan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum MPP, PNS yang mengambil MPP akan dibebaskan dari jabatan dan PNS yang bersangkutan akan mendapatkan uang MPP sebesar 1 kali produktif terakhir. Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disampaikan bahwa mutasi harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini. Selain kapal karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengirimkan kapal tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Teknis Pensiun Dan Pelaksanaan Mutasi PNS Sesui ( PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2018, PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 DAN PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 )
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/