Bimtek Implementasi PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS- Bimtek Kepegawaian ASN/ PNS 2023 – 2024

Kepada Yth:
Gubernur, Bupati, Walikota Se – Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, Kepegawaian Staf SKPD terkait .Di
,-
Seluruh Indonesia

PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sepanjang tidak mengatur jenis Hukum Disiplin Sedang, maka PP yang baru ini mencabut PP sebelumnya yaitu, PP Nomor 54 Tahun 2010. Tentunya kita penasaran apa saja yang diubah dalam peraturan yang baru ini. BKN (2021) menjelaskan dalam rilisnya mengenai ketentuan-ketentuan disiplin PNS tersebut antara lain:

1. Pengertian mengenai  masuk kerja , dimana menjelaskan keadaan pelaksanaan tugas baik didalam maupun diluar kantor.

2. Penambahan ketentuan  larangan PNS  terkait pungutan di luar ketentuan atau pungli.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan  pidana , sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.

4. Perubahan jenis hukuman disiplin yakni:

  • Jenis  Hukuman Disiplin  Sedang : pemotongan tunjangan pekerjaan sebesar 25% selama 6 (enam) bulan; atau 9 (Sembilan) bulan; dan 12 (dua belas) bulan
  • Jenis  Hukuman Disiplin  Berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; jauh dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan berhenti dengan rasa takut tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Implementasi PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS- Bimtek Kepegawaian ASN/ PNS 2023 – 2024

Informasi Jadwal Bimtek Dan Biaya Bimtek Nasional 

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar  RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
    Kegiatan Pelatihan Menjelaskan Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP : 0812 9672 0709  / Wa : https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www.pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan