Dengan Hormat
Electronic Medical Record sudah banyak digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam medik kesehatan berbentuk kertas. Di Indonesia dikenal dengan Rekam Medik Elektronik (RME).
Sejalan dengan perkembangannya, RME menjadi jantung informasi dalam sistem informasi rumah sakit. Namun demikian para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implementasi RME.
Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global adalah Rekam Medik Elektronik. Selama ini rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat RME sudah banyak digunakan di luar negeri, namun belum mengatur mengenai RME. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME).
Sehingga sesuai dengan dasar-dasar di atas maka membuat catatan rekam medik pasien adalah kewajiban setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan kepada pasien baik dicatat secara manual maupun secara elektronik.
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN BIMTEK DIKLAT SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/jadwal-diklat/
Program diklat bersertifikat ini sangat penting untuk diikuti oleh staf maupun pejabat pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ketentuan :
Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Sekretariat Diklat PUSDIKIPD melalui Fax : 021 – 21202049 atau via e-mail info@pusdikipd.com selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya penyelenggaraan Bimtek / Diklat tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Biaya Kelas
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta rombongan Minimal 5 Orang
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor PUSDIKIPD
, telp: 021 – 21202049 HP: 08118789991 – 081316079019 – 021 – 3501999
atau via e-mail: info@pusdikipd.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami PUSDIKIPD Menguucapkan terima kasih.