Materi Bimtek Terbaru

Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2024

Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2024

Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2024

Dengan Hormat

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diundangkan pada 31 Maret 2023. Aturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU. Aturan ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global.Bagi profesional yang terkait langsung maupun yang tidak langsung dengan urusan ketenagakerjaan, dipandang perlu untuk tetap senantiasa memutakhirkan pengetahuannya terhadap dinamika yang berkembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang belaku.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.Perselisihan hubungan industrial tentu tidak dapat dilepaskan dari hubungan industrial. Oleh karena itu, mari kenali dulu hubungan industrial. Istilah hubungan industrial berasal dari dari hubungan perburuhan. Namun, menurut Sentanoe Kertonegoro (dalam Dahlia & Jumiati, 2011:41), istilah perburuhan memberikan kesan sempit seakan hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja saja.

Materi Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2024

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
    a. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
    b. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
  3. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004
  5. Diskusi dan Studi Kasus

Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN , akan bekerja sama dengan  Bapak/Ibu/Saudara pimpinan Perusahaan  untuk berkenan hadir pada acara bimbingan teknis  (Bimtek) yang berkaitan dengan Peningkatan Bagian Legal Perusahaan  untuk lebih  memahami kebijakan pemerintah yang terbaru dengan  materi tentang Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2024

INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA BIMBINGAN TEKNIS /TRAINING 

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Suite Room) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar   RP. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel (Twin Sharing) Selama 4 Hari 3 Malam.
  • Biaya Non Penginapan Besar  RP. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Biaya Bimtek Online Sebesar  RP.3.000.000 (  Tiga Juta  Rupiah ) 
  • Modul, Tas, Bahan/makalah, Ballpoint, Sertifikat dan Konsumsi/Coffee Break Selama Pelatihan Berlangsung
  • Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel / Transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek : 120 00 12343451  a/n. PT. LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
    Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
    Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709   / Wa:  https://wa.me/6283813773861
    Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com
  • INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK  https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/




Tinggalkan Balasan