BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
Dengan Hormat
Hukum dasar penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
- Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
- Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017
BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
- Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
- Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapannya di organisasi masing-masing.
- melindungi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN
MTERI BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
- Pengertian TKDN
- Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Konsep Self Assessment dalam Pelatihan TKDN
- Dasar Hukum
- Tujuan
- Lingkup Penilaian
- Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
- Waktu Penilaian TKDN
- Metode Penilaian TKDN
- Harga vs Biaya
- Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
- Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
- Dasar Penilaian TKDN Barang
- Dasar Penilaian TKDN Jasa
- Struktur Harga Berdasarkan Kaidah Akuntansi Biaya (Komponen Biaya)
- Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang
- Penelusuran KDN/KLN Dalam Penilaian TKDN Jasa
- Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
- Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
- Dokumen Pendukung
- Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
- Perhitungan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
- Preferensi Harga
- Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
- Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
- Penyimpangan Kandungan Lokal Karena Kesalahan Vendor
- Sanksi Administrasi
- Sanksi Finansial
- Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
- Kemampuan Perusahaan: Apresiasi, Rekomendasi, Diwajibkan.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami (LATIHNAS) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema BIMBINGAN TEKNIS / BIMTEK PERHITUNGAN TKDN DAN VERIFIKASI TKDN TAHUN 2023/2024
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/
