BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD 2025 S/d 2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025
BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD 2025 S/d 2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Bappeda /Bagian Perencanaan
Dengan Hormat
Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, menyelenggarakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.Instruksi ini membawa sejumlah perubahan penting dibanding Permendagri No. 86 Tahun 2017, antara lain: (a) perbedaan struktur bab dalam dokumen perencanaan (Dokrenda), (b) adanya proyeksi hingga tahun 2030, untuk mengakomodasi masa transisi kepala daerah dan persiapan penyusunan RKPD 2030Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah proses strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk merumuskan rencana pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, serta menjadi dasar bagi penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD)
MATERI BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD 2025 S/d 2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025
-
1. Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah:
RPJMD harus mencerminkan visi, misi, dan program kepala daerah yang terpilih.
-
2. Tujuan dan Sasaran:
RPJMD menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang ingin dicapai dalam jangka waktu 5 tahun.
-
3. Strategi dan Arah Kebijakan:
RPJMD merumuskan strategi dan arah kebijakan yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
-
4. Analisis Isu-Isu Strategis:
RPJMD mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis yang memengaruhi pembangunan daerah, baik global, nasional, maupun regional.
-
5. Keuangan Daerah:
RPJMD harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk gambaran kondisi keuangan daerah dan proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan.
-
6. Program Perangkat Daerah:
RPJMD memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
-
7. Kerangka Pendanaan:
RPJMD menyertakan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk program-program yang diusulkan.
-
8. Indikator Kinerja:
RPJMD menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah.
-
9. Tata Cara Penyusunan dan Pengendalian Evaluasi:
RPJMD harus mengikuti tata cara penyusunan dan memiliki mekanisme pengendalian evaluasi yang jelas.
-
10. Sinergi Perencanaan:
RPJMD harus selaras dengan perencanaan nasional (RPJMN) dan perencanaan jangka panjang daerah (RPJPD).
-
11. Perencanaan Partisipatif:RPJMD harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan melalui musyawarah dan forum perencanaan12. Manajemen Risiko:RPJMD harus mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin terjadi dan merumuskan strategi mitigasi risiko.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Untuk itu, kami LATIHNAS mengundang Pemerintah Dan Swasta diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema BIMTEK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPJMD 2025 S/d 2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar RP. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, bahan/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Besar RP. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Bimtek Online Sebesar RP.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Pembayaran Secara Tunai Bisa Pada Saat Pendaftaran Di Hotel
Kegiatan Pelatihan Gambar Protokol Kesehatan covid 19
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 9672 0709 / Wa: https://wa.me/6283813773861
Email / Wenshite : pusdiklatlatihnas@gmail.com/ www. pusdikipd.com - INFORMASI JADWAL BIMTEK SILAHKAN KLIK https://www.pusdikipd.com/download-jadwal/
