Dengan Hormat
Dalam rangka untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, beberapa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Permendagri No. 06 Tahun 2017.
Informasi Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Silahkan Klik Dan Download http://www.pusdikipd.com/jadwal-diklat/
Program diklat bersertifikat ini sangat penting untuk diikuti oleh staf maupun pejabat pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ketentuan :
Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Sekretariat Diklat PUSDIKIPD melalui Fax : 021 – 21202049 atau via e-mail info@pusdikipd.com selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya penyelenggaraan Bimtek / Diklat tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Rupiah )
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Biaya Kelas
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta rombongan Minimal 5 Orang
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor PUSDIKIPD
- , telp: 021 – 21202049 HP: 08118789991 – 081316079019 – 021 – 3501999
- atau via e-mail: info@pusdikipd.com
- Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami PUSDIKIPD Menguucapkan terima kasih