Bimtek Diklat Peningkatan Pelayanan Dan efisiensi anggaran BLUD Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;
- Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN SILAHKAN KLIK http://www.pusdikipd.com/jadwal-diklat/
Program diklat bersertifikat ini sangat penting untuk diikuti oleh staf maupun pejabat pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ketentuan :
Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Sekretariat Diklat PUSDIKIPD melalui Fax : 021 – 21202049 atau via e-mail info@pusdikipd.com selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya penyelenggaraan Bimtek / Diklat tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
Penginapan selama 4 hari 3 malam
Biaya Kelas
Modul, tas, materi/makalah
CD materi
Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta rombongan Minimal 5 Orang
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor PUSDIKIPD telp: 021 – 21202049 HP: 08118789991 – 081316079019 – 021 – 3501999
atau via e-mail: info@pusdikipd.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami PUSDIKIPD Menguucapkan terima kasih.