Pendahuluan
Training Akreditasi Puskesmas – Untuk meningkatkan pelayanan sarana kesehatan dasar khususnya Puskesmas kepada masyarakat, dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik pelayanan klinis, upaya Puskesmas dan manajerial.
Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk mememnuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS dipersyaratan lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional).
Dalam pelaksanaan akreditasi dilakukan penilaian dengan menggunakan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan. Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan Bimbingan Teknis Bagi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.
Tujuan Training Akreditasi Puskesmas
Setelah mengikuti pelatihan di pusdikipd peserta mampu memahami, merencanakan dan melaksanakan tahapan akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya sesuai dengan Standar Akreditasi.
Tujuan Khusus Training Akreditasi Puskesmas di pusdikipd antara lain:
- Menjelaskan kebijakan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
- Menjelaskan Konsep mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Menjelaskan Standar dan instrumen akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Menyusun dokumen akreditasi
- Melakukan self assesment akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Memfasilitasi proses akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Melakukan audit internal akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa melalui komunikasiefektif
- Membuat rencana pembelajaran melalui penyusunan Satuan Acara Pembelajaran (SAP).
Materi Training Akreditasi Puskesmas
Berikut ini materi yang diajarkan oleh team trainer pusdikipd , yaitu:
- Kebijakan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
- Konsep mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Standar dan instrumen akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Menyusun dokumenakreditasi
- Self assesment akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Proses akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
- Audit internal akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
Sasaran Peserta Training Akreditasi Puskesmas
- Unsur Dinas Kesehatan.
- Tim Akreditasi Puskesmas.
- Kepala Puskesmas.
- SDM Puskesmas.
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN SILAHKAN KLIK http://www.pusdikipd.com/jadwal-diklat/
Program diklat bersertifikat ini sangat penting untuk diikuti oleh staf maupun pejabat pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ketentuan :
Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Sekretariat Diklat PUSDIKIPD melalui Fax : 021 – 21202049 atau via e-mail info@pusdikipd.com selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya penyelenggaraan Bimtek / Diklat tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Biaya Kelas
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta rombongan Minimal 5 Orang
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor PUSDIKIPD
, telp: 021 – 21202049 HP: 08118789991 – 081316079019 – 021 – 3501999
atau via e-mail: info@pusdikipd.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami PUSDIKIPD Menguucapkan terima kasih.