Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepala Desa / Aparatur Desa
Bimtek Kompetensi Aparat Desa, Akuntansi Desa dan Keuangan Desa , kegiatan Ini mendapatkan pemahaman tentang bagaimana cara mengelola dana desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ; bagaimana prinsip-prinsip penggunaan dana desa ; bagaimana tahapan Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban ; dan bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan dana desa, sehingga peserta dalam hal ini adalah para aparat desa dapat menerapkannya dalam pengelolaan dana desa. Evaluasi dilakukan dengan cara memantau mereka dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sehari-hari
Bimtek Kompetensi Aparat Desa, Akuntansi Desa dan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Informasi Jadwal Dan Tangal Pelaksanaan Silahkan Klik dan Download http://www.pusdikipd.com/jadwal-diklat/
Program diklat bersertifikat ini sangat penting untuk diikuti oleh staf maupun pejabat pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ketentuan :
Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Sekretariat Diklat PUSDIKIPD melalui Fax : 021 – 21202049 atau via e-mail info@pusdikipd.com selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya penyelenggaraan Bimtek / Diklat tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Rupiah )
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Biaya Kelas
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta rombongan Minimal 5 Orang
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor PUSDIKIPD
, telp: 021 – 21202049 HP: 08118789991 – 081316079019 – 021 – 3501999
atau via e-mail: info@pusdikipd.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami PUSDIKIPD Menguucapkan terima kasih.